Jakarta, 17 Maret 2025 – Tiga asosiasi industri media, yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Media Indonesia (APMI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menghadiri rapat audiensi bersama Komdigi dalam rangka pembahasan rencana kerja sama penanganan konten ilegal. Pertemuan ini dipimpin oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander, dan menjadi langkah penting dalam memfinalisasi draf nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komdigi.

Dalam audiensi tersebut, Komdigi menyampaikan bahwa draf MoU telah ditindaklanjuti bersama Dirjen Wasdig, Mediodecci, dan akan dipercepat proses penyelesaiannya. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi upaya bersama dalam memberantas peredaran konten ilegal di berbagai platform digital, termasuk penyalahgunaan ruang digital oleh pihak-pihak yang mempromosikan konten yang melanggar hukum.
Sembari menunggu proses MoU selesai, Komdigi menyetujui sejumlah langkah operasional yang dapat segera dijalankan. Di antaranya, penyampaian laporan take down secara langsung saat konten ilegal muncul (live), pemberian akses dashboard khusus untuk AVISI sebagai pusat pelaporan dan pemantauan, serta dukungan dalam mengirimkan surat resmi kepada platform digital untuk menutup akun yang mempromosikan judi online. Selain itu, Komdigi juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pemblokiran terhadap IP address yang digunakan oleh perangkat android box ilegal.

Melalui hasil diskusi ini, ATVSI, APMI, dan AVISI menyambut baik langkah-langkah konkret yang ditawarkan Komdigi, terutama dalam memperkuat pengawasan konten digital dan melindungi ekosistem industri media nasional. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bebas dari distribusi konten ilegal yang merugikan industri kreatif serta masyarakat luas.
Last modified: November 25, 2025