Jakarta, 16 April 2025 – Komdigi dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menggelar rapat pembahasan terkait maraknya peredaran perangkat ilegal, khususnya Set Top Box (STB) yang tidak tersertifikasi. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital ini menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan industri untuk menekan penyebaran perangkat yang berpotensi digunakan untuk mengakses konten ilegal.

Dalam pertemuan tersebut, Komdigi menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin mengirimkan surat kepada marketplace setiap bulan untuk meminta penurunan (takedown) produk yang tidak memiliki sertifikasi resmi. Sebagai tindak lanjut, AVISI didorong untuk ikut berperan aktif dengan menyampaikan permohonan resmi takedown STB ilegal kepada Dirjen Komdigi, dilengkapi daftar produk dan bukti pelanggaran berupa screenshot. Langkah ini diharapkan mempercepat proses penertiban perangkat ilegal di berbagai platform perdagangan digital.

Guna meningkatkan efektivitas koordinasi, AVISI telah membentuk grup komunikasi khusus bersama perwakilan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital. Kanal komunikasi ini memudahkan pertukaran informasi, mempercepat verifikasi temuan, serta memastikan proses permohonan takedown berjalan lebih responsif dan terarah. Selain itu, Komdigi juga memberikan arahan terkait isu penyelenggaraan konten atau bundling konten oleh ISP, yang dapat dikoordinasikan lebih lanjut melalui Ekodig Komdigi bersama Bapak Dany Suwardany dari Ditjen PPI.

AVISI menyambut baik komitmen Komdigi dalam memperkuat pengawasan peredaran perangkat ilegal dan menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah–industri dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Melalui kerja sama berkelanjutan ini, diharapkan distribusi perangkat ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga perlindungan terhadap industri kreatif maupun konsumen dapat semakin diperkuat.

Last modified: November 25, 2025