Jakarta, 12 Juni 2025 — Dalam rangka upaya menghadapi tantangan penyebaran konten negatif dan peningkatan literasi digital, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) bersama dengan Direktorat Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI (KOMDIGI) menyelenggarakan Forum Diskusi bertajuk “Menangkal Konten Negatif di Ruang Digital” pada 12 Juni 2025 di Jakarta. Forum diskusi ini diselenggarakan sebagai salah satu langkah dalam memperkuat kolaborasi antara AVISI dan KOMDIGI terhadap tren konten negatif di ruang digital, serta membahas langkah-langkah teknis dan strategis dalam menanggulanginya.
Acara ini mempertemukan pemangku kepentingan dari sektor industri kreatif, regulator, serta pengamat media digital dalam rangka menanggapi maraknya konten negatif, seperti situs streaming ilegal, perjudian online terselubung (judol), hingga pembajakan konten nasional yang disusupi virus pencuri data pribadi.

Dalam pemaparannya, Yosie Sesbania— Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal KOMDIGI menekankan pentingnya regulasi dan sinergi lintas sektor untuk menanggulangi dan memerangi penyebaran konten ilegal. Berdasarkan data KOMDIGI, lebih dari 9,8 juta konten negatif telah diblokir sejak 2016, dengan konten perjudian dan pornografi yang mendominasi pelanggaran. Selain itu, platform media sosial seperti X (Twitter) dan Meta juga tercatat memiliki tingkat kepatuhan penindakan yang bervariasi, dengan Telegram dan beberapa platform file-sharing yang tergolong rendah dalam menanggapi permintaan pemutusan akses.
“Untuk menghadirkan ruang digital yang bersih dari muatan yang membahayakan publik, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi erat dengan semua sektor, termasuk komunitas, industri, dan platform digital. Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, khususnya yang memfasilitasi konten buat pengguna, adalah kunci utama dalam menjaga ruang digital yang aman. Jika mereka abai dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang, maka sesuai regulasi, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, bahkan hingga memblokir sistem elektronik mereka. Langkah ini bukan hanya tindakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap publik dari paparan konten berbahaya”, ujar Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal KOMDIGI, Yosie Sesbania Gewap.
“Untuk menghadirkan ruang digital yang bersih dari muatan yang membahayakan publik, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi erat dengan semua sektor, termasuk komunitas, industri, dan platform digital. Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, khususnya yang memfasilitasi konten buat pengguna, adalah kunci utama dalam menjaga ruang digital yang aman. Jika mereka abai dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang, maka sesuai regulasi, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, bahkan hingga memblokir sistem elektronik mereka. Langkah ini bukan hanya tindakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap publik dari paparan konten berbahaya”, ujar Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal KOMDIGI, Yosie Sesbania Gewap.
“Untuk menghadirkan ruang digital yang bersih dari muatan yang membahayakan publik, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi erat dengan semua sektor, termasuk komunitas, industri, dan platform digital. Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, khususnya yang memfasilitasi konten buat pengguna, adalah kunci utama dalam menjaga ruang digital yang aman. Jika mereka abai dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang, maka sesuai regulasi, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, bahkan hingga memblokir sistem elektronik mereka. Langkah ini bukan hanya tindakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap publik dari paparan konten berbahaya”, ujar Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal KOMDIGI, Yosie Sesbania Gewap.

Sementara itu, AVISI memaparkan hasil riset terkait tren konsumsi konten ilegal yang mengkhawatirkan. Meski 81% masyarakat menyadari bahwa pembajakan merugikan industri kreatif dan membuka potensi kebocoran data pribadi, sebanyak 70% responden masih mengakses konten ilegal karena faktor kemudahan akses dan gratis.
AVISI juga menekankan tindakan tersembunyi yang dilakukan situs ilegal, seperti menggunakan domain pemerintah dan institusi pendidikan untuk menghindari pemblokiran, serta menjadikan platform media sosial sebagai alat promosi masif yang bebas dari pengawasan ketat.
“Kami menyayangkan semakin masifnya promosi judi online yang dikemas dalam konten hiburan oleh para influencer di media sosial. Tanpa disadari, mereka turut memperluas jangkauan akses ke konten ilegal dan berbahaya, terutama kepada generasi muda. Hal ini bukan hanya lagi tentang soal pelanggaran hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral dalam membentuk ekosistem digital yang sehat. Maka dari itu, kolaborasi jangka panjang dengan Komdigi menjadi langkah strategis untuk menekan persebaran konten berbahaya secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Luthfi, Kepala Bidang Anti Piracy AVISI.

Forum ini juga memperkenalkan sistem pelaporan Aduan Instansi dan mekanisme Live Blocking yang telah dimanfaatkan AVISI untuk menindak situs-situs pelanggar dengan lebih cepat.
Acara kolaborasi antara AVISI dan KOMDIGI ini, diharapkan dapat menjadi titik awal penguatan kolaborasi lintas sektor dan menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan penyebaran konten digital berbahaya. Dengan mempertemukan pelaku industri dan regulator, AVISI dan KOMDIGI menegaskan urgensi kolaborasi yang berkelanjutan guna menekan peredaran konten negatif secara sistematis dan menyeluruh.
