Rabu, 5 November 2025 — AVISI berpartisipasi dalam kegiatan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang diselenggarakan oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Dalam kegiatan tersebut, AVISI diwakili oleh Bapak Darmawan Zaini selaku Wakil Ketua Umum AVISI, bersama perwakilan dari sejumlah platform layanan streaming seperti Netflix, Viu, Vidio, dan Maxstream.

Pada forum ini, AVISI menyampaikan pandangan bahwa ketentuan NSPK yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 sebenarnya telah mencakup prinsip dan kerangka regulasi yang memadai untuk menjaga ekosistem perfilman nasional. Oleh karena itu, AVISI menegaskan sikap untuk mendukung regulasi yang sudah ada dan mendorong agar implementasinya terus dilakukan secara konsisten di seluruh pemangku kepentingan.

AVISI juga menyoroti bahwa proses penyempurnaan NSPK seyogianya dilakukan secara hati-hati dan berbasis data, agar perubahan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan industri tanpa menciptakan tumpang tindih kebijakan atau hambatan baru bagi pelaku usaha. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, LSF, dan industri dipandang penting untuk memastikan perlindungan publik tetap terjaga tanpa mengurangi ruang kreativitas dan keberlanjutan bisnis.

Dengan keikutsertaan ini, AVISI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan masukan yang konstruktif serta berkontribusi dalam penguatan regulasi perfilman di Indonesia, demi terciptanya ekosistem yang sehat, jelas, dan adaptif terhadap perkembangan media digital.

Last modified: November 25, 2025