Jakarta, 15 Januari 2026 – Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pelita Harapan (FEB UPH) resmi meluncurkan riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Indonesia sebagai upaya memperkuat perlindungan ekosistem industri audiovisual nasional dari ancaman pembajakan digital. Peluncuran riset ini dilaksanakan di Grand Mercure Jakarta Harmoni dan dihadiri oleh perwakilan kementerian, lembaga, serta pelaku industri perfilman dan konten digital.

Riset kolaboratif yang dilakukan sepanjang Juli hingga November 2025 ini bertujuan untuk menghadirkan data yang komprehensif mengenai dampak pembajakan terhadap industri film dan layanan streaming di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 49,5 juta masyarakat Indonesia masih mengakses film dan serial secara ilegal, dengan estimasi potensi kerugian ekonomi mencapai Rp25–30 triliun per tahun hingga 2030, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak.
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyampaikan bahwa riset ini merupakan langkah nyata AVISI dalam menghadirkan data yang kredibel sebagai dasar perumusan kebijakan dan strategi pemberantasan pembajakan digital di Indonesia.
“Data dan angka harus bersumber dari pihak yang netral dan bereputasi. Karena itu, AVISI menggandeng FEB UPH sebagai mitra akademik yang kredibel. Kami berharap riset ini dapat menjadi referensi bagi industri dan pemerintah dalam merumuskan langkah strategis pemberantasan pembajakan dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dari sisi akademik, riset ini dipimpin oleh Dekan FEB UPH Dr. Gracia Shinta S. Ugut, MBA., Ph.D., bersama tim peneliti Dr. Kim Sung Suk, B.A., M.M. dan Dr. Radityo Fajar Arianto, S.E., MBA. Penelitian ini menyoroti bahwa perkembangan platform digital turut mempercepat distribusi konten ilegal, sehingga dibutuhkan kolaborasi antara industri, pemerintah, dan platform digital untuk menekan praktik pembajakan secara lebih efektif.
Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Penegakan Konten Ilegal
Dalam kegiatan tersebut, para pemangku kepentingan dari pemerintah turut menyampaikan komitmen dalam mendukung perlindungan industri kreatif nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Ekonomi Kreatif, serta Badan Perfilman Indonesia (BPI) menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor melalui penegakan hukum, penguatan regulasi, serta edukasi publik untuk menekan peredaran konten ilegal di ruang digital.
Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan platform digital diharapkan dapat memperkuat mekanisme pelaporan konten ilegal, pemblokiran, serta pengawasan distribusi konten bajakan secara berkelanjutan.
Last modified: April 1, 2026